BAB I
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya, hal ini sejalan dengan keanekaragaman agama, suku, dan budaya yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Potensi ini harus dilakukan penyebaran secara merata ke seluruh negeri dengan telekomunikasi yang ada.
Telekomunikasi merupakan sebuah teknik pengiriman atau penyampaian informasi dari suatu tempat ke tempat lainnya. Telekomunikasi telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 36 tentang Telekomunikasi, baik itu mengenai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi adminsitrasi dan ketentuan pidana. Adanya UU No. 36 ini diharapkan telekomunikasi dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
Landasan Teori
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.