RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini
pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh
aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik. Perkembangan
teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya
dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk
dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking)
merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang
mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet
Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan
nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan
transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking
harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum.
Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki
kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa
layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan
seperti layaknya bank konvensional.
BAB II
LANDASAN
TEORI
1. Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa
keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun
deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit
bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank
adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer),
sebagai tempat pembayaran maupun setoran.