RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini
pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh
aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik. Perkembangan
teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya
dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk
dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking)
merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang
mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet
Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan
nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan
transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking
harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum.
Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki
kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa
layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan
seperti layaknya bank konvensional.
BAB II
LANDASAN
TEORI
1. Bank
Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa
keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun
deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit
bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank
adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer),
sebagai tempat pembayaran maupun setoran.
a. Asal kata BANK
Kata bank
berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti
bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman
dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi
populer dengan nama BANK.
b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
b. Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana
dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
c. Arti bank menurut Undang-undang RI
nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 3 bahwa
bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun
secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas
pembayaran.
d. Definisi bank menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang yang berlaku.
e. Pengertian bank menurut Abdullah
(2005)
Bank merupakan bagian
dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada
masyarakat yang berkekurangan dana.
f. Menurut Wikipedia
Pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Definisi bank di atas
sama dengan definisi bank yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan, yaitu :Bank adalah suatu
lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai
lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sehingga secara umum
dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dengan bidang keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana,
menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya atas dasar kepercayaan yang
telah diperolehnya.
2. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral
Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang
dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas
BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
3. Internet Banking
Internet Banking (E-Banking) adalah
kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui
internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu
ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking
yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007
tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh
Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi
teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab
keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah
dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari
mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam
internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas
sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih
efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan
oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet
banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di
internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update
data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain:
a). aplikasi mudah digunakan;
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja;
c). murah;
d). dapat dipercaya; dan
e). dapat diandalkan (reliable).
4. Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil
resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
a) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system
informasu oleh bank.
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen.
c) Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip
mengenai nasabah
d) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
e) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal
20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas
Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Payung hukum setingkat undang-undang
yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada
di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk
penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni
mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta
ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian
uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja
belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi
terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi
kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti
elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan
kerugian yang diderita oleh si korban.
BAB III
STUDI KASUS
1. Studi Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri
saat ini sedang mengusut pembobolan beberapa dana nasabah di tiga bank besar di
Indonesia dengan modus menggunakan software internet banking.Modus
kejahatan ini diklaim telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 130 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,
Komjen Budi Waseso ketika dihubungi Kontan membenarkan
informasi ini. Ia menuturkan polisi telah berhasil mengendus dugaan pembobolan
dana nasabah tiga bank yang dilakukan oleh sindikat kejahatan dunia maya.
Menurutnya, pelaku menggunakan malware untuk muncuri data
nasabah bank yang ditanamkan melalui jaringan internet.
"Pada Senin (13/4/2015) kemarin kami telah
berhasil membongkar sindikat pembobolan uang nasabah dengan menggunakan
internet. Saat ini kasus masih didalami oleh penyidik," ujar Budi, Selasa,
(14/4/2015).
Modus dari pencurian dana nasabah ini menurut Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor
Simanjuntak adalah dengan membajak akun internet banking milik
nasabah bank sehingga ketika nasabah akan menyetorkan uang ke rekeningnya,
aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.
Ia menjelaskan pelaku utama bukanlah warga negara
Indonesia karena berdasarkan penyelidikan Bareskrim ternyata aliran dana
tersebut menuju ke sebuah rekening di negara Ukraina.
"Pelaku bukan warga negara Indonesia. Ia
menggunakan jasa kurir yang merupakan WNI. Sehingga dana nasabah dibelokkan
masuk ke rekening kurir, kemudian langsung diteruskan ke rekening pelaku,"
ujar Victor ketika dihubungi Kontan.
Modus kejahatan ini bermula saat pelaku menawarkan
perangkat aplikasi antivirus melalui pesan layanan di internet kepada korban
pengguna e-banking. Setelah korban mengunduh software palsu
tersebut, malware akan secara otomatis masuk ke komputer dan
memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman
tersebut merupakan milik bank. Dengan begitu, pelaku dapat dengan mudah
mengendalikan akun e-banking nasabah setelah mengetahui password korban.
"Namun, pelaku tidak menguras rekening korban,
hanya membelokkan ke rekening kurir jika korban melakukan transaksi keuangan
melalui e-banking," tutur Victor.
Dalam aksi kejahatannya tersebut, pelaku merekrut WNI
sebagai kurir dengan kedok kerjasama bisnis sehingga kurir sendiri tidak
mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening mereka merupakan hasil pembobolan.
Victor menjelaskan pelaku menjanjikan kurir dapat
mengambil 10 persen dari dana yang masuk dan sisanya dikirimkan ke rekening di
Ukraina melalui Western Union. Perekrutan kurir ini dilakukan secara acak
dengan mengaku kerjasama bisnis perdagangan seperti kayu, kain, dan mesin.
"Pelaku menjalin kerjasama dengan kurir di
Indonesia. Pelaku mengatakan kalau dirinya akan berusaha di Indonesia tapi
tidak memiliki rekening untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah. Para
kurir cuma diminta membuka rekening dan mentrasferkan uang yang masuk ke
rekeningnya tersebut," jelas Victor.
Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami kasus ini
dengan memeriksa keterangan dari enam orang kurir yang telah ditahan sebagai
saksi. Penyidik, ujar Victor, telah mengantongi identitas pelaku dan akan
bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian uang
nasabah ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah kurir diduga
berjumlah ratusan orang yang tersebar diseluruh penjuru tanah air.
"Pelaku adalah penjahat profesional yang memahami
betul IT. Semua kurir yang telah diperiksa sama sekali tidak menyadari jika
mereka terlibat dalam pembobolan bank. Pelaku ada di luar negeri, kami telah
mengontak interpol untuk membantu kami," tutur Victor.
Namun, Victor enggan menyebutkan nama maupun inisial
dari tiga bank tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh Polri. Ia hanya
menyebutkan ketiga bank tersebut ada yang berasal dari BUMN dan swasta. Ia
mengungkapkan terdapat sekitar 300 nasabah dari ketiga bank tersebut yang
menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar yang berhasil
dicuri pelaku.
"Nanti bank akan kita panggil untuk melengkapi
laporan. Karena ada pihak bank yang telah mengembalikan uang nasabahnya ada
yang belum," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia dengan salah satu jumlah
pengguna internet terbesar di dunia akan menjadi sasaran empuk dari tindak
kejahatan dengan media online, terutama banyak masyarakat yang masih
menggunakan software palsu sehingga rentan diretas.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Irwan Lubis, mengaku pihaknya belum menerima laporan dari pihak
bank, Bareskrim Polri, maupun institusi lainnya terkait kasus pembobolan dana
nasabah di tiga bank ini. Meskipun begitu, Ia menegaskan bahwa OJK telah
meminta kepada bank untuk meningkatkan pengamanan teknologi informasi pada
sistem internet banking.
"OJK belum menerima laporan baik dari bank maupun
dari pihak atau intitusi lain. Pada 9 Maret 2015 yang lalu, OJK sudah meminta
kewaspadaan bank dan meningkatkan IT security pada layanan internet banking
mereka," tuturnya kepada Kontan.
Selain meminta kepada pihak bank, Irwan juga
menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam
bertransaksi dengan menggunakan internet banking terutama
dengan menggunakan komputer yang rentan terserah virus. Ia memberi saran kepada
para nasabah jika terdapat instruksi yang tidak lazim dan meragukan pada saat
transaksi harap segera menghubungi call center bank masing-masing.
"Nasabah juga diminta untuk selalu waspada dalam
bertransaksi via internet. Kalau ada istruksi yang tidak lazim segera hubungi
call center bank," ujar Irwan.
Sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi
pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial). OJK
diberikan kewenangan memberikan izin, mengatur, mengenakan sanksi, dan
mengawasi setiap aktivitas perbankan di Indonesia. (Benedictus Bina
Naratama)
2. Analisa
Kelalaian nasabah dalam menggunakan internet menjadi
salah satu faktor terjadinya FRAUD. Dalam kasus ini posisi nasabah lemah dalam
menuntuk hak-hak agar dapat dipulihkan. Namun saat ini pihak keamanan dan
otoritas perbankan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut.
Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan terjadinya cracking yang
cukup rawan sehingga pengguna atau nasabah diharuskan memiliki koneksi internet
yang stabil.
BAB IV
KESIMPULAN
Untuk menghindari cybercrime atau kejahatan via
internet banking kita harus berhati-hati pada saat mengguanakn layanan internet
banking. Beberapa cara aman dalam bertransakasi menggunakan layanan internet
banking yaitu menghindari PC umum yang memiliki spyware yang bisa mengintai
transaksi yang sedang dilakukan dan dapat mencuri data dari transaksi tersebut,
melakukan pengawasan rutin terhadap akun online bank yang dimiliki, memperkuat
password sehingga password tidak mudah ditebak, jangan mempercayai password
kepada siapapun termasuk pihak bank terkait, serta komputer yang digunakan
untuk melakukan e-banking harus dilengkapi keamanan yang kuat seperti antivirus
dan internet security.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.contohsurat.co.id/2016/11/pengertian-bank.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
http://denyhad.blogspot.co.id/2016/04/uu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://ekonomi.kompas.com/read/2015/04/15/113500326/Ini.Modus.Pembobolan.Rekening.Nasabah.Melalui.e-Banking
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut